{"id":9108,"date":"2021-06-22T07:46:37","date_gmt":"2021-06-22T07:46:37","guid":{"rendered":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/?p=9108"},"modified":"2021-06-22T07:46:37","modified_gmt":"2021-06-22T07:46:37","slug":"diskusi-penulisan-berita-ramah-anak-bersama-dewan-pers-kpai-dan-jjp-jateng","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/id\/2021\/06\/22\/diskusi-penulisan-berita-ramah-anak-bersama-dewan-pers-kpai-dan-jjp-jateng\/","title":{"rendered":"Diskusi Penulisan Berita Ramah Anak bersama Dewan Pers, KPAI, dan JJP Jateng"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Poster agenda bertajuk Diskusi Penulisan Berita Ramah Anak oleh Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro. (Foto : Dok. Pribadi).<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Semarang &#8211; Pergeseran teknologi media cetak ke media <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">online <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">telah mempermudah akses ke berbagai informasi berita yang ada. Sayangnya, meski mudah diakses tak semua berita yang ada di media <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">online <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik. Salah satu karya jurnalistik yang terindikasi melanggar adalah penulisan berita mengenai anak sebagai pelaku dan sebagai korban dalam suatu perkara. Oleh sebab itu, Tim Pengabdian Masyarakat <\/span><b>Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">telah sukses mengadakan diskusi dengan tajuk \u201cPenguatan Penulisan Berita Ramah Anak\u201d.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Diskusi ini dilangsungkan pada Jumat (04\/6) dengan melibatkan pembicara luar <\/span><b>Undip <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">di antaranya ada Jamalul Insan sebagai perwakilan Dewan Pers, Rita Pranawati sebagai perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Rita Hidayati sebagai perwakilan dari Jaringan Jurnalis Perempuan Jawa Tengah (JJP). Dipandu secara <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">online <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">oleh moderator, Indah Salimin, melalui Zoom Meeting.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cAkhirnya pemberitaan ramah anak ini mendapat perhatian karena memang topik ini penting untuk dibicarakan. Kami dari Jaringan Jurnalis Perempuan sepakat bahwa persekusi terhadap anak dalam pemberitaan merupakan sebuah kejahatan. Bagaimanapun anak-anak masih punya masa depan dan kita bertanggungjawab atas masa depan mereka,\u201d ujar Rita Hidayati membuka kegiatan.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Rita Hidayati, ketika seorang anak menjadi sebuah pelaku dalam kejahatan, sebuah pemberitaan hendaknya tidak menyudutkan anak tersebut dan bisa disampaikan secara berimbang. Media, menurutnya, seharusnya bisa melindungi harkat dan martabat anak baik sebagai pelaku, korban ataupun saksi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi tak hanya perlindungan pemberitaan terhadap pelaku dan korban, saksi juga harus dilindungi. Ia juga menyinggung beberapa media yang menyepelekan beberapa pemberitaan terhadap korban karena dianggap tidak akan mendapat sanksi sosial, padahal korban juga bisa terkena dampak sosial dari masyarakat. Ia juga menceritakan bagaimana JJP Jateng selama setahun mengawal pemberitaan anak.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cJika dilihat dari laporan pengaduan, pelanggaran terhadap pedoman pemberitaan anak ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Namun hal ini bisa berarti dua hal, antara pelanggaran terhadap pedoman itu kecil, atau memang itu belum dipahami. Karena pengaduan yang dilakukan ke Dewan Pers itu juga bukan dilakukan oleh perorangan, tetapi dari lembaga yang memang khusus memperhatikan hal tersebut,\u201d jelas Jamalul Insan.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk beberapa berita yang melanggar, lanjut Jamal, ada yang dicabut dan ada pula yang hanya perlu dikoreksi isi pemberitaannya. Berita-berita yang perlu dicabut merupakan berita yang menyangkut asusila dan SARA. Sedangkan pemberitaan yang mengungkapkan identitas pribadi secara rinci hanya perlu diralat.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia memberikan beberapa contoh media yang melakukan pelanggaran, yang berasal dari media-media besar dan sering dibaca orang banyak. Akhirnya, ia berpesan kepada masyarakat agar memberikan laporan ketika menemukan berita-berita yang melanggar pedoman pemberitaan. Dan untuk calon pekerja\/profesional media khususnya Jamal mengamanatkan sebaiknya pemberitaan juga mengandung unsur positif dan menggunakan empati.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cBerita adalah fakta, namun tidak semua fakta bisa dijadikan berita. Jadi ketika memberitakan sesuatu, harus ada nilai di sana. Karena pekerjaan jurnalis bukanlah pekerjaan asal jadi berita lalu selesai, namun sebuah profesi yang memang ada nilai di sana,\u201d pungkas Jamal.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Rita Pranawati, perwakilan dari KPAI, mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap pemberitaan anak karena di era digital saat ini anak sudah bisa mencari informasi sendiri melalui gawai pribadi. Sehingga ketika ada pemberitaan yang kurang baik maka akan berdampak langsung terhadap anak yang muncul dalam pemberitaan tersebut. Ia mencontohkan salah satu kasus (di luar pemberitaan anak di mata hukum), yakni kasus perceraian di mana anak diperebutkan orang tuanya dan namanya ditulis dalam suatu pemberitaan hingga akhirnya anak tersebut mengalami perundungan sampai tak mau sekolah.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cHal ini tentu mengganggu psikologis anak. Seharusnya pemberitaan itu perlu melihat dampak lingkungan kepada orang yang diberitakan,\u201d tegas Rita Pranawati.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Diskusi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan pembicara yang kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. Tak hanya ilmu yang dibagikan secara gratis dengan pemateri yang kompeten, para peserta yaitu mahasiswa\/i <\/span><b>Ilmu Komunikasi Undip <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">yang mengikuti diskusi ini juga mendapatkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">e-sertifikat <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">sebagai bentuk apresiasi.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penulis : Amelia Nur P<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Editor : Dian Rahma Fika Alnina\u00a0<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Poster agenda bertajuk Diskusi Penulisan Berita Ramah Anak oleh Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro. (Foto : Dok. Pribadi). Semarang &#8211; Pergeseran teknologi media cetak ke media online telah mempermudah akses ke berbagai informasi berita yang ada. Sayangnya, meski mudah diakses tak semua berita yang ada di media online memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik. Salah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":9109,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-9108","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-id"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9108","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9108"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9108\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9110,"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9108\/revisions\/9110"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9109"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9108"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9108"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/komunikasi.fisip.undip.ac.id\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9108"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}