Buku Panduan Akademik
A. Program Pendidikan Sarjana
Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Program Sarjana bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan ilmuwan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, berbudaya, kompeten dan mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangankerja serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Program Sarjana (S1) FISIP UNDIP terdiri dari :
- Program Studi Ilmu Administrasi Publik
- Program Studi Ilmu Pemerintahan
- Program Studi Ilmu Komunikasi
- Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis
- Program Studi Hubungan Internasional
Beberapa jenis Program Sarjana yang ada di FISIP UNDIP:
- Kelas Reguler
- Kelas reguler adalah program pendidikan sarjana yang diutamakan untuk mendidik lulusan-baru (fresh graduate)Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
- Kelas reguler harus menggunakan kurikulum dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi utama yang sama.
- Bahasa pengantar utama pada kelas reguler adalah Bahasa Indonesia.
- Kelas Internasional (International Undegraduate Progam – IUP)
- Kelas internasional adalah program sarjana yang diselenggarakan dengan menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.
- Kelas internasional dapat diselenggarakan sepenuhnya oleh universitas dan/atau bekerjasama dengan universitas mitra di luar negeri yang memiliki reputasi internasional yang setara dengan Undip dan terakreditasi di negaranya.
- Kelas internasional yang diselenggarakan sepenuhnya oleh Undipmemberikan gelar tunggal dari universitas.
- Kelas internasional yang diselenggarakan berdasarkan kerjasama dengan universitas mitra di luar negeri dapat memberikan gelar ganda dari Undip dan dari universitas mitra di luar negeri.
- Kelas internasional, baik yang memberikan gelar tunggal maupun gelar ganda, menggunakan kurikulum yang sama dengan kelas reguler dan menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran yang sama.
- Jumlah peserta kelas internasional tidak boleh lebih besar dari jumlah peserta program sarjana kelas reguler.
- Program IUP di FISIP terdiri dari :
- Communication Studies
- Business Administration
- Politics ang Governement Studies
- Public Administration
B. Mekanisme Registrasi
- Registrasi Administratif
- Registrasi administratif dilaksanakan pada awal semester, dengan caramelakukan pembayaran biaya pendidikan secara multibanking melalui bank yang bekerjasama dengan Undip dan melakukan her-registrasi secara online.
- Registrasi administratif mahasiswa bisa dibatalkan jika ternyata mahasiswatidak mampu memenuhi memenuhi persyaratan tahapan evaluasi.
- Alur registrasi administrasi (di tingkat Universitas):
2. Registrasi Akademik
- Registrasi akademik dilaksanakan dengan melakukan pengisian IRS melaluiSIAP secara online sesuai dengan kurikulum yang berlaku untuk mahasiswa
- Jumlah sks yang dapat diambil disesuaikan dengan IPS pada semesterterakhir mahasiswa tersebut aktif.
- Jumlah sks maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa pada setiapsemester adalah sebagai berikut:
IP pada semester sebelumnya | Sks maksimum yang dapat diambil |
< 2,00 | 18 |
2,00 – 2,49 | 20 |
2,50 – 2,99 | 22 |
≥ 3,00 | 24 |
- Alur registrasi akademik (di tingkat Fakultas):
- Status Ganda
- Mahasiswa tidak diperkenankan terdaftar pada 2 (dua) program studi ataulebih pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kecuali yang bersangkutan mengikuti program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui
- Apabila seorang mahasiswa diketahui terdaftar pada lebih dari satu program studi sebagaimana dimaksud pada point pertama di atas, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan akan mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menentukan program studi pilihannya dengan tembusan kepada Dekan.
- Pemberitahuan tertulis tentang pilihan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada point kedua di atas disampaikan oleh mahasiswa kepada Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dengan tembusan kepada Dekan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak surat teguran tertulis diterbitkan.
- Universitas akan menerbitkan Keputusan Rektor tentang pengunduran dirimahasiswa dari salah satu program studi.
- Apabila pilihan program studi tidak disampaikan dalam batas waktu yangditentukan, pihak universitas akan menerbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi dari program studi dimana mahasiswa tersebut
C. Kurikulum
- Struktur kurikulum program studi pada jenjang sarjana terdiri atas:
- Mata kuliah wajib adalah mata kuliah yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan untuk mencapai kompetensi utama;
- Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah yang dipilih mahasiswa dari mata kuliah di dalam dan/atau luar program studinya untuk memperluas wawasan dan sekaligus memenuhi persyaratan beban minimal suatu jenjang pendidikan.
- Mata kuliah pilihan dapat berupa:
- Sekumpulan mata kuliah yang terdapat dalam kelompok mata kuliah peminatan lain;
- Sekumpulan mata kuliah yang dipilih dari berbagai program studi di dalam Undip. Bila diperlukan, mata kuliah pilihan bisa diambil dari program studi pada universitas di luar Undip yang terakreditasi A (unggul), baik akreditasi program studi maupun instistusinya, atau sesuai yang tercantum pada perjanjian kerja sama.
- Sekumpulan kegiatan yang dapat dinilai dalam satuan SKS, seperti magang, pertukaran mahasiswa, proyek di desa, wirausaha, penelitian, atau pengabdian yang dilakukan dengan bimbingan seorang dosen yang ditunjuk oleh program studi.
- Mata kuliah wajib pada suatu program studi harus sama, baik kelas reguler, kelas internasional, maupun kelas kerjasama.
- Setiap mahasiswa program sarjana wajib lulus semua mata kuliah wajib dan sejumlah mata kuliah pilihan yang tercakup dalam struktur kurikulum program studi.
- Setiap mahasiswa dapat memilih perpaduan antara:
- mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan pada program studi tersebut; atau
- mata kuliah wajib dan mata kuliah yang dipilih dari berbagai program studi/fakultas/universitas lain.
- Perpaduan apapun yang dipilih oleh mahasiswa, jumlah sks yang boleh diambil harus dalam batas beban studi untuk program sarjana.
- Beban ekuivalen dalam bentuk sks untuk mata kuliah wajib program studi tidak termasuk tugas akhir/skripsi.
- Mata kuliah yang dapat diambil pada semester antara meliputi mata kuliah ulang, mata kuliah perbaikan, mata kuliah baru yang tidak terdapat pratikum/tugas besar, dan/atau mata kuliah di luar Perguruan Tinggi/magang dan telah memenuhi ketentuan prasyarat mata kuliah yang diatur oleh fakultas.
- Mata kuliah yang tidak dapat diambil pada semester antara adalah mata kuliah yang tengah ditempuh pada semester berjalan;
- Untuk pemenuhan masa dan beban belajar, mahasiswa dapat mengikuti:
- pembelajaran di luar program studi dalam Undip maksimal 20 (dua puluh) sks;
- pembelajaran dalam bentuk perkuliahan pada program studi yang sama atau yang berbeda di perguruan tinggi di luar Undip atau dalam bentuk magang di lembaga non perguruan tinggi maksimal 40 (empat puluh) sks;
- pembelajaran pada program studi di luar Undip harus didasarkan pada kerjasama dan memiliki akreditasi A (Unggul) baik program studi maupun perguruan tingginya;
- proses pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda dan lembaga non perguruan tinggi tidak berlaku bagi program studi di bidang kesehatan;
- jenis mata kuliah yang dapat diambil pada program studi di perguruan tinggi lain atau non perguruan tinggi diatur oleh masing-masing program studi dengan surat keputusan Rektor.
D. Beban Studi dan Masa Studi
- Program pendidikan sarjana dari SMA/SMK/MA atau sederajat dirancang paling lama 7 (tujuh) tahun akademik atau 14 (empat belas) semester dengan beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks termasuk tugas akhir atau skripsi.
- Program pendidikan sarjana lintas jalur yang dilaksanakan dengan program kerjasama, dirancang paling lama 5 (lima) semester dengan beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks, termasuk sks yang diakui dari program diploma tiga.
- Mahasiswa program sarjana wajib mengambil paket beban studi paling banyak 22 (dua puluh dua) sks pada semester pertama.
- Beban studi tugas akhir atau skripsi adalah 6 (enam) sks.
- Rektor dapat menentukan kegiatan/sejumlah kegiatan yang dapat disetarakan dengan tugas akhir atau skripsi, yang dituangkan dalam Keputusan Rektor.
- Kegiatan yang dapat disetarakan meliputi prestasi dalam kejuaraan tingkat nasional dan internasional, penemuan karya ilmiah yang luar biasa, dan kegiatan wirausaha dalam bidang yang sesuai dengan disiplin ilmu program studi.
E. Perkuliahan
- Sistem Perkuliahan
- Kuliah dapat diselenggarakan dengan metode tatap muka langsung dan melalui online/daring.
- Kuliah secara online/daring sebagaimana tersebut pada ayat 1 dapat dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) persen dari keseluruhan tatap muka perkuliahan bagi mata kuliah di program studi regular.
- Bagi mata kuliah wajib universitas, perkuliahan secara online/daring juga dapat diselenggarakan 100 (seratus) persen dari keseluruhan tatap muka.
- Setiap mata kuliah yang memungkinkan dapat dikonversi menjadi kursus online (MOOC) yang dapat diikuti oleh masyarakat umum.
- MOOC dapat dilaksanakan dalam sistem paket atau blok dan dikonversi menjadi mata kuliah dengan jumlah sks tertentu.
- Penyelenggaraan proses pembelajaran diutamakan dengan metode SCL.
- Semester Perkuliahan
- Perkuliahan pada program sarjana dibagi dalam 2 (dua) semester sebagaimana tertuang dalam kalender akademik universitas setiap tahunnya, dan dapat diselenggarakan semester antara yang dilaksanakan di antara semester gasal dan semester genap.
- Dalam satu semester reguler diselenggarakan proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
- Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan: selama paling sedikit 8 (delapan) minggu; beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks; sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
- Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
- Ketentuan terkait semester antara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.
- Jadwal Perkuliahan
- Setiap menjelang akhir semester, fakultas/program studi menetapkan jadwal kuliah untuk menjalankan suatu kurikulum.
- Jadwal kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas minimal mencakup:
- nama mata kuliah dan kelas;
- koordinator mata kuliah dan penanggung jawab kelas;
- hari dan jam kuliah;
- tempat/ruang kuliah;
- dosen pengampu.
- Suatu mata kuliah dapat diselenggarakan dalam beberapa kelas.
- Satuan Kredit Semester (sks)
- Satu (1) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
- kegiatan tatap muka langsung maupun melalui daring (online) selama 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
- kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
- kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
- Satu (1) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
- kegiatan tatap muka langsung maupun melalui daring (online) selama 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
- kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
- Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
- Satu (1) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
- Materi kursus pada suatu diklat (pendidikan dan pelatihan) atau training yang diselenggarakan oleh lembaga yang bekerjasama dengan Undip dapat diakui sebagai mata kuliah dengan jumlah sks tertentu.
- Program magang bersertifikat selama 1 semester dapat diakui sebagai mata kuliah dengan capaian pembelajaran kurikulum yang ditetapkan oleh program studi.
- Persyaratan Mobilitas Internasional untuk Program IUP
- Khusus untuk International Undergraduate Program (IUP), mahasiswa dipersyaratkan untuk melakukan mobilitas internasional dengan melakukan proses pembelajaran minimal satu (1) semester di luar negeri dengan perguruan tinggi mitra
- Proses pembelajaran ini harus memiliki bobot sks yang akan diakui melalui sistem kredit transfer (credit transfer system – CTS) dengan perguruan tinggi luar negeri mitra.
- Pelaksanaan transfer kredit ini mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh dokumen kerja sama (MoU) dengan mitra, dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas Diponegoro.
F. Penilaiandan Evaluasi Hasil Belajar
- Penilaian Hasil Belajar
- Penilaian hasil belajar mahasiswa bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan oleh program studi.
- Penilaian hasil belajar mahasiswa harus mencakup aspek hardskill dan softskill yang dapat dilakukan dalam bentuk:
- ujian tertulis, ujian lisan dan/atau ujian praktikum/keterampilan, serta portofolio;
- tugas akhir bisa dalam bentuk skripsi, atau bentuk lain yang setara;
- berdasarkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk lain.
- Nilai akhir hasil belajar didasarkan pada beberapa komponen penilaian dan dituangkan dalam rumus yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
- Sistem penilaian:
- penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf, yaitu menggunakan huruf A, B, C, D, dan E;
- nilai lulus minimal tugas akhir/skripsi adalah B;
- untuk melakukan konversi nilai angka ke dalam nilai huruf dan bobot nilai huruf digunakan pedoman sebagai berikut:
Rentang Nilai Angka |
Nilai Huruf |
Nilai Bobot Huruf |
³ 80 |
A |
4,00 |
70 – 79,99 |
B |
3,00 |
61 – 69,99 |
C |
2,00 |
51 – 59,99 |
D |
1,00 |
£ 50,99 |
E |
0,00 |
- mahasiswa dinyatakan lulus mata kuliah, apabila mendapat nilai C
- mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler atau semester antara;
- mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan pada semester reguler, atau remidi pada semester berjalan, atau perbaikan pada semester antara, dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik;
- mahasiswa yang telah melakukan 3 (tiga) kali mengulang dan memenuhi kewajiban perkuliahan serta telah menyelesaikan penugasan yang diberikan berhak mendapatkan nilai ujian minimal C yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi;
- jika karena suatu hal nilai belum dapat ditentukan, maka kepadanya diberikan nilai TL yang berarti “Tidak Lengkap” dengan nilai bobot nol (0). Apabila sampai dengan pengisian IRS semester berikutnya nilai masih berstatus TL, mahasiswa tersebut dianggap tidak lulus (E);
- dosen mengutamakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP);
- tingkat keberhasilan:
- tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan IPS (Indeks Prestasi Semester);
- dalam perhitungan IPS, bobot sks setiap mata kuliah hanya dipergunakan satu kali sebagai pembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai keberhasilan yang tertinggi;
- Perhitungan IPS menggunakan rumus sebagai berikut:
IPS = å KN
å K
dengan K adalah besarnya sks masing-masing mata kuliah, dan N
adalah nilai masing-masing mata kuliah;
- perhitungan IPK menggunakan rumus seperti tersebut di atas dengan K adalah jumlah seluruh sks mata kuliah yang telah ditempuh dengan nilai tertinggi dan N adalah nilai seluruh mata kuliah yang diperoleh;
- Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala sesuai dengan kurikulum.
- Penilaian hasil belajar pada setiap mata kuliah dilakukan pada setiap semester.
- Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip kesesuaian, akuntabilitas, transparansi, kejujuran, dan keadilan.
- Aspek yang diukur dalam evaluasi hasil belajar adalah:
- kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan tujuan belajar pada setiap mata kuliah; dan
- keterampilan berperilaku, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi, dan bekerja sama.
Syarat Ujian
Syarat ujian semester
- terdaftar sebagai peserta kuliah/kegiatan pembelajaran yaitu tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK);
- telah mengikuti kuliah/kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75 (tujuh puluh lima) persen.
Syarat ujian akhir studi/skripsi
- telah memenuhi beban kredit mata kuliah yang dipersyaratkan oleh fakultas/program studi;
- telah dinyatakan bebas dari plagiarisme tugas akhir/skripsi melalui aplikasi tertentu;
- telah memenuhi seluruh persyaratan administratif baik di tingkat fakultas maupun di tingkat universitas.
- Syarat ujian, jadwal ujian, keabsahan peserta ujian dan tata tertib ujian diatur lebih lanjut oleh fakultas.
- Nilai hasil ujian diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal dosen atau tim dosen tidak segera memberikan nilai hasil ujian semester sampai batas waktu yang ditentukan, atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum jadwal pengisian IRS, maka Dekan dapat memberikan nilai B kepada semua mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai peserta ujian.
- Evaluasi Hasil Belajar
- Evaluasi Hasil Belajar adalah kriteria penilaian yang dilakukan secara bertahap terhadap pencapaian IPK untuk menentukan kemampuan mahasiswa dalam melanjutkan studi.
- Evaluasi hasil belajar mahasiswa untuk suatu mata kuliah dilakukan oleh seorang dosen atau tim dosen untuk memantau proses dan perkembangan hasil belajar mahasiswa.
- Evaluasi dapat dilakukan dengan cara observasi, pemberian tugas, ujian tertulis dan/atau ujian lisan.
- Ujian dapat diselenggarakan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir/skripsi.
- Evaluasi hasil belajar mahasiswa program sarjana dari SMA atau sederajat:
1. Tahap I dilakukan pada akhir semester 3 (tiga) dengan ketentuan:
- mampu mengumpulkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) sks dengan IPK ≥ 2,50 (dua koma lima nol);
- apabila mampu mengumpulkan > 35 (tiga puluh lima) sks, tetapi IPK < 2,50 (dua koma lima nol) maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 35 (tiga puluh lima) sks dengan IPK ≥ 2,50 (dua koma lima nol).
2. Tahap II dilakukan pada akhir semester 7 (tujuh) dengan ketentuan:
- mampu mengumpulkan paling sedikit 85 (delapan puluh lima) sks dengan IPK ≥ 2,75 (dua koma tujuh lima);
- apabila mampu mengumpulkan > 85 (delapan puluh lima) sks, tetapi IPK < 2,75 (dua koma tujuh lima) maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 85 (delapan puluh lima) sks dengan IPK ≥ 2,75 (dua koma tujuh lima).
3. Tahap III dilakukan pada akhir program
Selambat-lambatnya pada akhir semester 14 (empat belas), mahasiswa harus sudah mengumpulkan dan lulus semua beban sks yang ditetapkan untuk program sarjana dan IPK ≥ 2,00 (dua koma nol nol).
- Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademik.
- Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi disarankan untuk mengajukan surat permohonan undur diri kepada Rektor melalui Dekan.
- Universitas akan menerbitkan Keputusan Rektor tentang pengunduran diri mahasiswa dari salah satu program studi.
- Apabila mahasiswa tidak mengajukan permohonan undur diri, pihak universitas akan menerbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi.
- Tata cara pengajuan undur diri tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
G. Status Mahasiswa
- Pada setiap semester, mahasiswa memiliki salah satu status akademik tertentu, yakni:
- aktif, yaitu melakukan registrasi administratif dan registrasi akademik serta aktif melakukan kegiatan perkuliahan;
- tidak aktif (mangkir), yaitu tidak melakukan registrasi administratif dan/atau registrasi akademik;
- cuti akademik yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama 1 (satu) atau selama-lamanya 2 (dua) semester dapat berturut-turut atau tidak berturut turut dengan persetujuan Dekan karena keinginan mahasiswa;
- cuti akademik dengan alasan khusus, yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama 1 (satu) atau selama-lamanya 2 (dua) semester berturut- turut dengan persetujuan Dekan karena halangan yang tidak dapat dihindari;
- pindah studi adalah perubahan status mahasiswa dari satu program studi ke program studi lain dalam Undip, maupun pindahan dari PTN dalam maupun luar negeri ke Undip;
- putus studi/Drop Out (DO) adalah suatu kondisi seorang peserta didik dimana yang bersangkutan tidak mampu memenuhi persyaratan minimal untuk melanjutkan studi, baik karena alasan akademik dan/atau non- akademik;
- lulus, yaitu telah memenuhi semua persyaratan administratif maupun akademik di Undip;
- undur diri, yaitu hak setiap mahasiswa untuk melepaskan statusnya sebagai mahasiswa Undip yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Undip setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan;
- meninggal, yaitu tidak melanjutkan studi karena meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan/pemberitahuan dari Dekan.
- Mahasiswa Cuti Akademik:
- Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester, baik berurutan maupun tidak.
- Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
- Cuti akademik karena alasan khusus adalah cuti akademik yang diberikan karena mahasiswa mengalami halangan yang tidak dapat dihindari, antara lain karena melahirkan, melaksanakan tugas negara, tugas universitas atau menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik.
- Cuti dihitung sebagai masa studi.
- Ijin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut).
- Mahasiswa yang berstatus cuti diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar 50 (lima puluh) persen dari biaya pendidikan per semester.
- Cuti akademik yang diajukan setelah masa perkuliahan berjalan, biaya pendidikan yang harus dibayarkan adalah sebesar 100 (seratus) persen dari biaya pendidikan per semester.
- Persetujuan cuti akademik oleh Dekan diterbitkan dalam bentuk Surat Ijin.
- Mahasiswa yang memperoleh ijin cuti tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik.
- Dalam memberikan persetujuan cuti, Dekan menyampaikan tembusan kepada Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Sumberdaya;
- Mahasiswa yang sedang menjalani hukuman penjara/hukuman skorsing tidak dapat mengajukan cuti akademik.
- Prosedur Cuti Akademik:
Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa bersangkutan kepada Dekan pada masa pelaksanaan registrasi administratif, dengan mengisi formulir yang tersedia di bagian administrasi akademik fakultas dan dilampiri:
- transkrip akademik;
- bukti pembayaran SPP/UKT terakhir;
- fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); dan
- dokumen pendukung.
- Berdasarkan surat ijin cuti dari Dekan, operator sistem fakultas/sekolah wajib memutakhirkan status mahasiswa menjadi cuti sebelum masa registrasi administratif berakhir.
- Pemohon melakukan pembayaran sebesar 50 (lima puluh) persen dari biaya pendidikan semester yang akan berjalan dan wajib dibayarkan pada masa registrasi administratif.
- Apabila pemohon telah memperoleh izin cuti namun tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya pada masa registrasi, maka izin cuti dibatalkan dan status pemohon berubah menjadi mahasiswa tidak aktif (mangkir).
- Mahasiswa Tidak Aktif (Mangkir)
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administratif dan/atau registrasi akademik akan memperoleh status akademik tidak aktif (mangkir) pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan.
- Mahasiswa yang berstatus tidak aktif (mangkir) diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar 100 (seratus) persen selama semester mangkir.
- Mahasiswa yang bertatus tidak aktif (mangkir) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 4 (empat) semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa.
H. Pindah Studi
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah studi untuk memperoleh transfer kredit atas mata kuliah yang telah diperoleh di program studi lain, baik program studi di lingkungan universitas maupun perguruan tinggi lain.
- Pindah Studi di Lingkungan Undip
- Mahasiswa dapat melakukan pindah studi di lingkungan Undip apabila:
- telah menyelesaikan kegiatan akademik paling sedikit 2 (dua) semester berturut – turut;
- berasal dari program studi yang sejalur dan memiliki akreditasi yang sama atau satu tingkat lebih tinggi;
- bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis;
- disetujui oleh fakultas baik fakultas asal maupun fakultas yang dituju, melalui pertimbangan departemen dan/atau program studi, dengan memperhatikan kemampuan daya tampung dan/atau hasil pengakuan mata kuliah yang telah ditempuh dan/atau sisa masa studi;
- pengajuan permohonan pindah studi diajukan oleh mahasiswa paling lambat 4 (empat) minggu sebelum awal kuliah semester gasal/genap sesuai dengan kalender akademik.
- Pindah studi hanya diizinkan satu kali.
- Mata kuliah yang dapat ditransferkreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki kandungan materi yang setara dengan mata kuliah yang terdapat pada kurikulum program studi yang sudah diikuti;
- apabila mata kuliah yang diambil tidak memenuhi kriteria dalam butir a, namun dianggap mendukung ketercapaian kompetensi, dapat ditransferkreditkan sebagai mata kuliah pilihan.
- Lama studi yang telah ditempuh tetap diperhitungkan dalam masa studi pada fakultas/departemen/program studi yang dituju.
- Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/departemen/program studi yang dituju.
- Tatacara pengajuan permohonan pindah studi di lingkungan Undip tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
- Pindah Studi dari PTN Lain
- Undip menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari PTN lain di awal semester gasal.
- Undip menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari PTN lain apabila:
- fakultas/departemen/program studi dari PTN asal harus sejenis dan sejalur dengan fakultas/departemen/program studi yang dituju di lingkungan Undip dan dengan peringkat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri- Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang setingkat atau lebih tinggi;
- tidak dalam status dikeluarkan/putus studi dari PTN lain;
- tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus universitas atau fakultas atau sebab lain yang sejenis, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari institusi asal;
- alasan pindah karena mengikuti suami/istri (dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang);
- sebagai utusan daerah/PTN (dikuatkan dengan surat usulan dari Pemerintah Daerah atau Rektor yang bersangkutan).
- Lama studi yang diperoleh di PTN asal, paling sedikit 2 (dua) semester dan/atau paling banyak 8 (delapan) semester dengan ketentuan sebagai berikut:
Lama Studi | Jumlah sks | PPK |
2 (dua) semester | 36 | ³ 3,00 |
4 (empat) semester | 72 | ³ 3,00 |
6 (enam) semester | 108 | ³ 3,00 |
8 (delapan) semester | 135 | ³ 3,00 |
- Lama studi yang telah ditempuh, tetap diperhitungkan dalam masa studi pada fakultas/departemen/program studi Undip yang dituju.
- Pengajuan permohonan pindah studi diajukan paling lambat 4 (empat) minggu sebelum awal kuliah semester gasal dimulai.
- Persetujuan pindah studi perlu mempertimbangkan kemampuan daya tampung pada fakultas/departemen/program studi di lingkungan Undip, konversi mata kuliah, serta sisa masa studi.
- Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/departemen/program studi yang dituju.
- Rektor dapat menetapkan lain di luar ketentuan tersebut di atas dengan pertimbangan khusus, antara lain:
- kasus politik;
- kerusuhan;
- keamanan
- Tata cara pengajuan permohonan pindah studi dari PTN lain diatur dalam Lampiran peraturan
- Pindah Studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Undip dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri di setiap awal semester gasal.
- Undip menerima mahasiswa WNI/WNA pindahan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, lulus placement test yang diselenggarakan oleh program studi yang dituju serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Pengajuan permohonan pindah studi diajukan paling lambat 4 (empat) minggu sebelum awal kuliah semester gasal dimulai.
- Bagi mahasiswa WNA dari perguruan tinggi luar negeri yang akan pindah studi menjadi mahasiswa di Undip harus menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi/salinan ijazah dan transkrip akademik;
- surat keterangan jaminan pembiayaan selama mengikuti pendidikan di Indonesia berupa bank account;
- fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun;
- surat pernyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia;
- surat pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia;
- pasfoto terbaru;
- surat keterangan kesehatan dari instansi berwenang; dan
- surat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Bagi mahasiswa WNI dari perguruan tinggi luar negeri yang akan pindah studi menjadi mahasiswa di Undip harus menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi/salinan ijazah dan transkrip akademik;
- surat pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia;
- pasfoto terbaru;
- surat keterangan kesehatan dari instansi berwenang.
I. Putus Studi
- Mahasiswa program sarjana dinyatakan putus studi apabila:
- tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi hasil belajar
- dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan tes kesehatan (baik kesehatan fisik maupun mental) dari tim dokter yang ditunjuk oleh pimpinan universitas;
- mendapat sanksi atas pelanggaran akademik berat;
- mendapat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan hukuman sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
Mahasiswa program sarjana yang putus studi karena tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi hasil belajar dan dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan tes kesehatan dapat:
- mengajukan surat permohonan undur diri yang disetujui orang tua, diketahui pembimbing akademik/Ketua program studi ditujukan kepada Dekan;
- Dekan mengajukan surat permohonan kepada Rektor untuk diterbitkan Keputusan Rektor tentang undur diri;
- Rektor berdasarkan usulan dari Dekan menerbitkan Keputusan Rektor tentang undur diri;
- apabila dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak dinyatakan tidak laik lanjut studi mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan undur diri, maka Rektor menerbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi.
- Mahasiswa program sarjana yang putus studi karena mendapat sanksi atas pelanggaran akademik berat dan mendapat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka:
- dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan tim hukum Undip yang dituangkan dalam Keputusan Rektor atau keputusan pengadilan terbit, Dekan mengajukan surat permohonan kepada Rektor untuk diterbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi;
- Rektor berdasarkan usulan dari Dekan menerbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi.
J. Guidance and Counseling
- Mahasiswa yang mempunyai masalah akademik, pelaksanaan bimbingan dan konseling dilaksanakan di tingkat program studi.
- Pelaksanaan bimbingan dan konseling di tingkat program studi dilaksanakan oleh pembimbing akademik, konselor atau yang ditunjuk oleh fakultas, dalam wadah Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas (BKMF).
- Pelaksanaan bimbingan dan konseling di tingkat universitas dilakukan oleh konselor atau yang ditunjuk oleh Undip dalam wadah Badan Konsultasi Mahasiswa Universitas (BKMU).
- Apabila bimbingan dan konseling di fakultas belum cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut maka dapat direkomendasikan/dirujuk ke BKMU.
M. Pengakuan Belajar Luar Kampus
- Transfer Kredit:
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh transfer kredit atas mata kuliah yang diperoleh di program studi lain, baik program studi di Undip maupun perguruan tinggi lain
Pembayaran biaya pendidikan mahasiswa Undip dan mahasiswa dari universitas lain yang mengikuti credit transfer diatur sesuai dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Mahasiswa dari universitas lain baik dari dalam maupun luar negeri yang mengikuti program credit transfer atau program lain yang sejenis harus terdaftar sebagai mahasiswa transfer kredit Undip.
Mahasiswa transfer kredit dari universitas lain baik dari dalam maupun luar negeri dapat mengambil beberapa mata kuliah di program studi yang sama.
Pada akhir program, mahasiswa yang mengikuti program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas wajib menyerahkan laporan hasil studi dengan nilai kelulusan yang diperoleh, untuk diakui sebagai mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus.
Pengakuan mata kuliah bagi mahasiswa transfer kredit adalah bukti telah menyelesaikan program student exchange dan credit transfer adalah sertifikat yang ditandatangani oleh Rektor Universitas dimana mahasiswa menyelesaikan studi
Masa studi mahasiswa transfer kredit diperhitungkan penuh sebagai masa studi mahasiswa aktif.
Mahasiswa yang mengikuti program transfer kredit berstatus akademik aktif dan tetap melaksanakan her registrasi.
Joint Degree, Double Degree, Twinning Program
- Program joint degree dan double degree dilaksanakan dengan cara:
- saling mengakui kelulusan mahasiswa dalam sejumlah mata kuliah yang serupa dari Undip dan perguruan tinggi mitra;
- menempuh dan lulus mata kuliah, selain mata kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang disyaratkan oleh Undip dan perguruan tinggi mitra;
- diselenggarakan dengan perguruan tinggi mitra pada program studi yang serumpun;
- mahasiswa yang akan mengikuti program joint degree maupun double degree harus mempunyai IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan nilai TOEFL minimal 500 (lima ratus) atau nilai IELTS/TOEIC sesuai dengan persyaratan Perguruan Tinggi Mitra;
- jumlah sks yang harus ditempuh di Undip minimal 50 (lima puluh) persen dari total beban studi;
- program studi penyelenggara joint degree atau double degree di Undip harus terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
- program studi mitra di dalam negeri harus mempunyai akreditasi minimal sama dengan program studi di Undip.
- Program joint degree, double degreedan/atau credit transfer dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Undip dan perguruan tinggi mitra.
- Perguruan tinggi mitra dalam negeri yang dapat melakukan kerjasama pendidikan harus terakreditasi A (Unggul) dan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki reputasi yang baik di negaranya.
- Perjanjian kerja sama penyelenggaraan joint degree, double degreedan/atau credit transfer dilakukan oleh fakultas.
N. Penghargaan Akademik Mahasiswa
- Mahasiswa yang mendapatkan prestasi akademik baik di bawah penyelenggaraan Dirjen BELMAWA maupun di luar Dirjen BELMAWA pada tingkat nasional maupun internasional akan diberikan penghargaan akademik khusus.
- Penghargaan akademik khusus terkait ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Rektor.
P. Upacara Wisuda
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan sarjana di Undip wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya, atau selambat- lambatnya 1 (satu) periode wisuda berikutnya sejak dinyatakan lulus.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari program sarjana akan mendapatkan ijazah, transkrip akademik, SKPI.
Q. Gelar Akademik
- Gelar sarjana adalah gelar yang diberikan kepada lulusan Undip yang telah dinyatakan lulus pendidikan akademik program sarjana.
- Gelar beserta singkatannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor Undip.
- Gelar Sarjana di FISIP adalah:
- A.P = Sarjana Administrasi Publik
- I.P. = Sarjana Ilmu Politik
- I.Kom. = Sarjana Ilmu Komunikasi
- A.B. = Sarjana Administrasi Bisnis
- Sos. = Sarjana Sosial
T. Sistem Informasi Akademik (SIAP)
Sistem Informasi Akademik (SIAP) adalah sistem yang telah dibangun dan dipersiapkan oleh Universitas Diponegoro dalam memfasilitasi kegiatan akademik di lingkungan universitas, termasuk di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP). Sistem informasi ini memfasilitasi kegiatan mulai dari registrasi administratif, registrasi akademik, data jadwal perkuliahan, perekaman data perkuliahan mingguan dalam satu semester, evaluasi hasil belajar (tugas, praktikum, ujian tengan semester, ujian akhir semester), dan data hasil proses belajar sepanjang masa perkuliahan. Setiap mahasiswa diberikan akun unik yang akan memungkinkan mahasiswa untuk mengkases dan memantau data perkuliahan dan hasil evaluasi belajar mahasiswa selama aktif dalam perkuliahan di Universitas Diponegoro.