Magelang (25/07/2024) – Penipuan online adalah praktik kejahatan yang menggunakan internet atau perangkat digital untuk manipulasi atau menipu orang lain demi mendapatkan keuntungan. Internet yang tidak terlepas dari masyarakat Indonesia saat ini, menjadikan penipuan online marak terjadi dan memakan banyak korban. Masyarakat dengan kesadaran literasi digital yang minim akan mudah terbuai dengan penipuan online. Hal tersebut dibuktikan dengan riset yang telah dilakukan oleh APJII tahun 2024 dilansir dari laman suara.com, mengungkap bahwa masyarakat Indonesia rawan menjadi korban penipuan online selama tahun 2024.
Masyarakat Desa Genikan, Kecamatan Ngablak masih belum memahami apa saja jenis penipuan online dan bagaimana cara pencegahannya. Menurut perangkat desa dan warga sekitar, kasus pernipuan online biasanya terjadi ketika warga terjebak dengan pesan online yang mengatasnamakan instansi resmi atau perusahaan tertentu mengumumkan bahwa korban adalah pemenang undian berhadiah. Namun, undian berhadiah tersebut akan didapatkan jika melakukan transaksi dengan nominal yang cukup besar kepada pengirim pesan tersebut.
Ainan, mahasiswi KKN dari program studi S-1 Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro mengajak warga Desa Genikan, khususnya Dusun Gedaman untuk meningkatkan literasi digitalnya dengan memahami apa saja bentuk penipuan online dan bagaimana cara mencegahnya. Dalam hal ini, Ainan bekerja sama dengan rekan satu timnya yang berlatar belakang jurusan hukum untuk membahas dasar hokum, perlindungan terhadap korban dan cara pelaporan jika menjadi korban penipuan online. Edukasi tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga setelah acara Yasinan rutin pada sore hari, diikuti oleh seluruh warga laki laki Dusun Gedaman. Pemaparan berlangsung secara hikmat, para warga mendengarkan dengan seksama sambil membaca pamflet yang telah dibagikan sebelum penyuluhan dimulai.
Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan literasi digital warga Desa Genikan. Informasi dan ilmu mengenai bentuk penipuan online beserta cara pencegahannya dapat disebarluaskan. Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dan berhati hati dalam menggunakan internet serta perangkat digital lainnya.
Penulis: Ainan Fauziyah Husodo, S1 Ilmu Komunikasi 2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dosen Pembimbing: Ardiaz Ajie Aryandika S.Kom.,MBA
Lokasi KKN: Desa Genikan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang
0 Komentar